Profil Kantor PPSDM Migas
PPSDM MIGAS sebagai satuan kerja di bawah kementerian ESDM mejalankan manajemen perkantoran dengan personil yang profesional di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia bidang Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan peraturan menteri ESDM nomor 12 Tahun 2025, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi;
2. penyusunan perencanaan dan standardisasi pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi;
3. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan sertifikasi kompetensi di bidang minyak dan gas bumi;
4. pelaksanaan pengelolaan kerja sama pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi;
5. pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana teknis, teknologi informasi dan komunikasi, serta publikasi kegiatan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi
6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi; dan
7. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi. Topik praktik kerja lapangan bidang perkantoran yang bisa diambil antara lain Administrasi Bisnis, Keuangan/Akuntansi, Pengelolaan Wisma, SDM dan Persuratan.
Total Kuota PKL di Group Lokasi Perkantoran per bulan: 45 Orang
|