Profil Kantor PPSDM Migas


Profil Kantor PPSDM Migas


PPSDM MIGAS sebagai satuan kerja di bawah kementerian ESDM mejalankan manajemen perkantoran dengan personil yang profesional di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia bidang Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM, struktur organisasi PPSDM MIGAS dibagi menjadi 3 bidang yaitu bidang perencanaan dan standarisasi, bidang program dan evaluasi dan bidang penyelenggaraan dan sarana prasarana serta dari sisi administrasi dibantu oleh bagian tata usaha.


Secara umum, fungsi Pusat pengembangan Sumber Daya Mineral Minyak dan Gas Bumi berdasarkan peraturan menteri ESDM nomor 13 tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengembangan SDM di bidang Migas.
2. Penyusunan program, akuntabilitas kinerja dan evaluasi serta pengelolaan informasi pengembangan SDM di bidang Migas.
3. Penyusunan perencanaan dan standarisasi pengembangan SDM di bidang Migas.
4. Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang MIgas.
5. Pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana dan informasi pengembangan SDM di bidang Migas.
6. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan SDM di bidang Migas; dan
7. Pelaksanaan administrasi Pusat pengembangan SDM Migas.

Topik praktik kerja lapangan bidang perkantoran yang bisa diambil antara lain Administrasi Bisnis, Keuangan/Akuntansi, Pengelolaan Wisma, SDM dan Persuratan.


Total Kuota PKL di Group Lokasi Perkantoran per bulan: 45 Orang